Pelayanan Kesejahteraan Rakyat
Klik nama layanan untuk melihat persyaratan.
1. Permohonan Dispensasi Nikah
Persyaratan:
- Pengajuan dispensasi nikah melalui website SSWALFA Buka SSWALFA
- Pengajuan dilakukan maksimal/minimal 10 hari sebelum calon pengantin (catin) sesuai ketentuan yang berlaku
- N1 (Pengantar Nikah)
- N2 (Permohonan untuk ke KUA)
- N3 jika Catin P <21 dan Catin L <23
- N5 atau N6 jika status catin cerai mati
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Surat Keterangan Catin Sehat dari Puskesmas
- N10 (Pengantar Nikah dari KUA)
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga Catin dan Wali Nikah
- KTP Catin
- Akta Kelahiran Catin
- Ijazah Terakhir Catin
- Akta Kematian jika mantan suami dan orang tua catin meninggal
- Sertifikat kelas Catin
- Apabila calon istri di bawah 17 tahun dan suami di bawah 19 tahun, minta surat putusan pengadilan menikah di bawah umur