Bidang Pembangunan

Kecamatan Sukolilo

Pelayanan Bidang Pembangunan

Klik nama layanan untuk melihat persyaratan.

1. Permohonan KRK Rumah Tinggal

Persyaratan:

  • NIK Pemohon
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) KRK & PBG
  • Status / Bukti Surat Tanah, seperti Petok/Yasan, Eigendom, IPEDA, atau Sertifikat (SHM & SHGP)
  • Form sketsa persil dan foto lokasi yang diberi titik koordinat (Koordinat dapat menggunakan koordinat dari peta/Google Maps dan dilengkapi tanda tangan pemilik tanah)
  • Akta pendirian usaha
  • Peta bidang untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
  • Rekomendasi dari BPKAD untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut untuk surat tanah IPEDA, Eigendom, Petok/Letter C, atau Tanah Yasan
  • Pengajuan dan persyaratan pembangunan dapat dilakukan secara online, dengan pembuatan akun melalui SSWALFA
  • `Buka SSWALFA`

2. Permohonan PBG Rumah Tinggal

Persyaratan:

  • NIK Pemohon
  • SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) KRK & PBG
  • KRK yang sudah diterbitkan sebagai salah satu kelengkapan pengajuan PBG
  • Status / Bukti Surat Tanah, seperti Petok/Yasan, Eigendom, IPEDA, atau Sertifikat (SHM & SHGP)
  • Peta bidang untuk surat tanah tertentu
  • Form sketsa persil dan foto lokasi yang diberi titik koordinat serta tanda tangan pemilik tanah
  • Akta pendirian usaha
  • Rekomendasi dari BPKAD untuk surat tanah tertentu
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut untuk surat tanah tertentu
  • Gambar arsitektur bangunan dalam format DWG/AutoCAD 2007
  • Pengajuan dan persyaratan pembangunan dapat dilakukan secara online, dengan pembuatan akun melalui SSWALFA.
  • `Buka SSWALFA`